SD Negeri 57 Sangeran, Kabupaten Enrekang
SD Negeri 57 Sangeran adalah sebuah institusi pendidikan Sekolah Dasar negeri yang berlokasi di Sangeran, Kab. Enrekang.
SD negeri ini mengawali perjalanannya pada tahun 1996.Pada waktu ini SD Negeri 57 Sangeran masih menggunakan program kurikulum belajar SD 2013. SD Negeri 57 Sangeran memiliki kepala sekolah dengan nama Supita Syamditangani oleh seorang operator yang bernama Fitriani Baco.
- Akreditasi SD Negeri 57 Sangeran
- Profil SD Negeri 57 Sangeran
- Galeri & Video SD Negeri 57 Sangeran
- Alamat SD Negeri 57 Sangeran, Kabupaten Enrekang
- PPBDB & Biaya Masuk SD Negeri 57 Sangeran, Kabupaten Enrekang 2026
- Perbandingan SD Negeri 57 Sangeran Dengan Sekolah di Sekitarnya
- Data Guru Yang Mengajar di SD Negeri 57 Sangeran
- Fasilitas Sekolah SD Negeri 57 Sangeran
- Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Akreditasi SD Negeri 57 Sangeran
SD Negeri 57 Sangeran memiliki akreditasi grade B dengan nilai 84 (akreditasi tahun 2018) dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
Cek Akreditasi
Anda bisa mengecek status akreditasi B sekolah SD negeri ini dari 2 link di bawah.
Profil SD Negeri 57 Sangeran
Berikut adalah profil dari sekolah SD Negeri 57 Sangeran yang berlokasi di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
- NPSN 40305726
- Tingkatan Sekolah Sekolah Dasar
- Kepala Sekolah Supita Syam
- Operator Fitriani Baco
- Akreditasi B
- Kurikulum SD 2013
- Jam Belajar Pagi/5 hari
- Luas Tanah 3000 m2
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Kota/Kabupaten Kab. Enrekang
- Kecamatan Anggeraja
- Kelurahan Mampu
- Telepon 085242480624
- Fax –
- Website –
Galeri & Video SD Negeri 57 Sangeran
Maaf tidak ada data foto.
Berikut adalah video yang ada di Youtube yang kemungkinan berhubungan dengan SD Negeri 57 Sangeran.
Maaf tidak ada data video.
Alamat SD Negeri 57 Sangeran, Kabupaten Enrekang
SD Negeri 57 Sangeran beralamat di Sangeran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Anda dapat menghubungi sekolah melalui telepon 085242480624 atau email .
PPBDB & Biaya Masuk SD Negeri 57 Sangeran, Kabupaten Enrekang 2026
Informasi SPMB 2026
Informasi mengenai jalur-jalur penerimaan SPMB untuk jenjang SD di Sulawesi Selatan belum tersedia di halaman ini. Silakan cek informasi SPMB/PPDB terbaru melalui website resmi Dinas Pendidikan setempat atau hubungi pihak sekolah langsung.
Jika ingin mengetahui info lebih lanjut mengenai PPDB atau penerimaan siswa baru serta biaya masuk plus uang muka pendaftaran SD Negeri 57 Sangeran, Kabupaten Enrekang hubungi langsung pihak sekolah menggunakan email 57sangeran@gmail.com.
Data Guru Yang Mengajar di SD Negeri 57 Sangeran
Daftar nama-nama guru yang mengajar di SD Negeri 57 Sangeran. Memiliki 0 orang guru dan tenaga pengajar.
Mohon maaf, data guru SD Negeri 57 Sangeran belum tersedia.
Fasilitas Sekolah SD Negeri 57 Sangeran
SD Negeri 57 Sangeran memiliki 12 buah ruang kelas, 3 perpustakaan, 0 laboratorium IPA, 0 laboratorium bahasa, 0 laboratorium komputer dan 0 laboratorium IPS.
Saat ini SD Negeri 57 Sangeran yang memiliki akreditasi B menggunakan Wireless untuk sambungan konektivitas internet, menggunakan daya listrik 2200 watt dari dari PLN.
Di SD Negeri 57 Sangeran total ada sebanyak 1 toilet guru dan 2 toilet untuk siswa.
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang SD Negeri 57 Sangeran.
SD Negeri 57 Sangeran beralamat lengkap di Sangeran, Kabupaten Enrekang, Prov. Sulawesi Selatan.
SD Negeri 57 Sangeran mendapatkan status akreditasi B dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
SD Negeri 57 Sangeran dipimpin oleh kepala sekolah bernama Supita Syam.
Anda bisa menghubungi melalui telepon 085242480624.
Untuk informasi biaya masuk SD Negeri 57 Sangeran Anda bisa langsung menghubungi pihak sekolah atau cek infonya di website .
Jika merunut pada SK Operasional sekolah, SD Negeri 57 Sangeran didirikan sejak 05 June 1996.
Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak sekolah.