Dapatkan berbagai diskon produk untuk sekolah dan belajar »

MIN 1 Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Madrasah Ibtidaiyah · Negeri
Kab. Labuhan Batu Selatan, Kec. Kota Pinang
NPSN: 60704036
A
60704036 NPSN
Madrasah Ibtidaiyah Jenjang
A Akreditasi
Negeri Status
Data MIN 1 Labuhanbatu Selatan terakhir diupdate pada 25/07/2026 07:05:00. Disadur dari data resmi Kemendikdasmen sekolah.data.kemendikdasmen.go.id.

MIN 1 Labuhanbatu Selatan adalah sebuah institusi pendidikan Madrasah Ibtidaiyah negeri yang beralamat di Jalan Istana Kotapinang, Kab. Labuhan Batu Selatan.

Akreditasi MIN 1 Labuhanbatu Selatan

MIN 1 Labuhanbatu Selatan mendapat status akreditasi grade A dengan nilai - (akreditasi tahun 2024) dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.

A Akreditasi
-/100 Nilai
2024 Tahun
BAN-S/M Badan Akreditasi
Standar Isi 97
Standar Proses 96
Standar Kelulusan 92
Standar Pendidik 85
Standar Sarana Prasarana 85
Standar Pengelolaan 97
Standar Pembiayaan 79

Cek Akreditasi

Anda bisa mengecek status akreditasi A sekolah Madrasah Ibtidaiyah negeri ini dari 2 link di bawah.

Profil MIN 1 Labuhanbatu Selatan

Berikut adalah profil dari sekolah MIN 1 Labuhanbatu Selatan yang berlokasi di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Informasi Sekolah

  • NPSN 60704036
  • Tingkatan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah
  • Kepala Sekolah –
  • Operator Amiruddin
  • Akreditasi A
  • Kurikulum –
  • Jam Belajar –
  • Luas Tanah –

Lokasi & Kontak

Legalitas MIN 1 Labuhanbatu Selatan

SK Pendirian - -
SK Operasional - –

Galeri & Video MIN 1 Labuhanbatu Selatan

Foto MIN  1 Labuhanbatu Selatan, Kab. Labuhan Batu Selatan
Foto MIN  1 Labuhanbatu Selatan, Kab. Labuhan Batu Selatan
Foto MIN  1 Labuhanbatu Selatan, Kab. Labuhan Batu Selatan
Foto MIN  1 Labuhanbatu Selatan, Kab. Labuhan Batu Selatan
Foto MIN  1 Labuhanbatu Selatan, Kab. Labuhan Batu Selatan

Foto MIN 1 Labuhanbatu Selatan (© Kemenag. Hak Cipta Milik Sekolah Sebagai Pemilik Foto). Foto di atas tidak sesuai? Laporkan ke kami.

Berikut adalah video yang ada di Youtube yang kemungkinan berhubungan dengan MIN 1 Labuhanbatu Selatan.

Alamat MIN 1 Labuhanbatu Selatan

MIN 1 Labuhanbatu Selatan beralamat di Jalan Istana Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.

Lintang 1.8955
Bujur 100.0928
Lihat di Google Maps

PPBDB & Biaya Masuk MIN 1 Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan 2026

Informasi SPMB 2026

Informasi mengenai jalur-jalur penerimaan SPMB untuk jenjang MI di Sumatera Utara belum tersedia di halaman ini. Silakan cek informasi SPMB/PPDB terbaru melalui website resmi Dinas Pendidikan setempat atau hubungi pihak sekolah langsung.

Informasi mengenai penerimaan & pendaftaran siswa baru (PPDB), biaya masuk dan uang muka pendaftaran sekolah MIN 1 Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Perbandingan MI Al-zaitun Dengan MI di Sekitarnya

Perbandingan dengan sekolah sejenis di kecamatan yang sama.

Sekolah Ini
Jalan Istana Kotapinang, Kota Pinang
JenjangMadrasah Ibtidaiyah
StatusNegeri
Kurikulum-
Jam Belajar-
AkreditasiA
Halaman Ini
Babussalam, Babussalam
JenjangMadrasah Ibtidaiyah
StatusSwasta
Kurikulum-
Jam Belajar-
AkreditasiB
Jl. Lintas Sumatera Dusun Pardomuan
JenjangMadrasah Ibtidaiyah
StatusSwasta
Kurikulum-
Jam Belajar-
Akreditasi-

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang MIN 1 Labuhanbatu Selatan.

Di mana alamat MIN 1 Labuhanbatu Selatan?
MIN 1 Labuhanbatu Selatan beralamat lengkap di Jalan Istana Kotapinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.
Apa akreditasi MIN 1 Labuhanbatu Selatan?
MIN 1 Labuhanbatu Selatan mendapatkan status akreditasi A dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
Berapa biaya masuk MIN 1 Labuhanbatu Selatan?
Untuk informasi biaya masuk MIN 1 Labuhanbatu Selatan Anda bisa langsung menghubungi pihak sekolah.

Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak sekolah.