SD Negeri 30 Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang
SD Negeri 30 Simpang Hulu adalah sebuah institusi pendidikan Sekolah Dasar negeri yang yang lokasinya berada di Jl Sungai Ansah, Kab. Ketapang.
SD negeri ini berdiri sejak 1910.Pada saat ini SD Negeri 30 Simpang Hulu memakai panduan kurikulum belajar pemerintah yaitu SD 2013. SD Negeri 30 Simpang Hulu dibawah komando seorang kepala sekolah dengan nama Sabar Sutrisnoditangani oleh seorang operator yang bernama Muhammad Syaiful Bharkah.
- Akreditasi SD Negeri 30 Simpang Hulu
- Profil SD Negeri 30 Simpang Hulu
- Galeri & Video SD Negeri 30 Simpang Hulu
- Alamat SD Negeri 30 Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang
- PPBDB & Biaya Masuk SD Negeri 30 Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang 2026
- Perbandingan SD Negeri 30 Simpang Hulu Dengan Sekolah di Sekitarnya
- Data Guru Yang Mengajar di SD Negeri 30 Simpang Hulu
- Fasilitas Sekolah SD Negeri 30 Simpang Hulu
- Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Akreditasi SD Negeri 30 Simpang Hulu
SD Negeri 30 Simpang Hulu memiliki akreditasi grade C dengan nilai 77 (akreditasi tahun 2021) dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
Cek Akreditasi
Anda bisa mengecek status akreditasi C sekolah SD negeri ini dari 2 link di bawah.
Profil SD Negeri 30 Simpang Hulu
Berikut adalah profil dari sekolah SD Negeri 30 Simpang Hulu yang berlokasi di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
- NPSN 30108643
- Tingkatan Sekolah Sekolah Dasar
- Kepala Sekolah Sabar Sutrisno
- Operator Muhammad Syaiful Bharkah
- Akreditasi C
- Kurikulum SD 2013
- Jam Belajar Pagi/6 hari
- Luas Tanah 40,000 m2
- Provinsi Kalimantan Barat
- Kota/Kabupaten Kab. Ketapang
- Kecamatan Simpang Hulu
- Kelurahan Balai Pinang
- Telepon –
- Fax –
- Website –
Galeri & Video SD Negeri 30 Simpang Hulu
Maaf tidak ada data foto.
Berikut adalah video yang ada di Youtube yang kemungkinan berhubungan dengan SD Negeri 30 Simpang Hulu.
Maaf tidak ada data video.
Alamat SD Negeri 30 Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang
SD Negeri 30 Simpang Hulu beralamat di Jl Sungai Ansah, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
PPBDB & Biaya Masuk SD Negeri 30 Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang 2026
Informasi SPMB 2026
Informasi mengenai jalur-jalur penerimaan SPMB untuk jenjang SD di Kalimantan Barat belum tersedia di halaman ini. Silakan cek informasi SPMB/PPDB terbaru melalui website resmi Dinas Pendidikan setempat atau hubungi pihak sekolah langsung.
Info PPDB siswa baru (biaya masuk, uang muka pendaftaran, dll) dari sekolah SD Negeri 30 Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang dapat menghubungi sekolah melalui email sdn30sphulu@gmail.com.
Data Guru Yang Mengajar di SD Negeri 30 Simpang Hulu
Daftar nama-nama guru yang mengajar di SD Negeri 30 Simpang Hulu. Memiliki 0 orang guru dan tenaga pengajar.
Mohon maaf, data guru SD Negeri 30 Simpang Hulu belum tersedia.
Fasilitas Sekolah SD Negeri 30 Simpang Hulu
SD Negeri 30 Simpang Hulu memiliki 13 buah ruang kelas, 0 perpustakaan, 0 laboratorium IPA, 0 laboratorium bahasa, 0 laboratorium komputer dan 0 laboratorium IPS.
Saat ini SD Negeri 30 Simpang Hulu yang memiliki akreditasi C menggunakan Tidak Ada untuk sambungan konektivitas internet, menggunakan daya listrik 900 watt dari dari PLN.
Di SD Negeri 30 Simpang Hulu total ada sebanyak 1 toilet guru dan 1 toilet untuk siswa.
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang SD Negeri 30 Simpang Hulu.
SD Negeri 30 Simpang Hulu beralamat lengkap di Jl Sungai Ansah, Kabupaten Ketapang, Prov. Kalimantan Barat.
SD Negeri 30 Simpang Hulu mendapatkan status akreditasi C dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
SD Negeri 30 Simpang Hulu dipimpin oleh kepala sekolah bernama Sabar Sutrisno.
Untuk informasi biaya masuk SD Negeri 30 Simpang Hulu Anda bisa langsung menghubungi pihak sekolah.
Jika merunut pada SK Operasional sekolah, SD Negeri 30 Simpang Hulu didirikan sejak 01 January 1910.
Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak sekolah.