SMK Miftahul Jannah, Kabupaten Tangerang
SMK Miftahul Jannah adalah sebuah lembaga sekolah Sekolah Menengah Kejuruan swasta yang beralamat di Jl. Raya Serang Km.14.5, Kab. Tangerang.
SMK swasta ini didirikan pertama kali pada tahun 2003.Saat sekarang SMK Miftahul Jannah memakai panduan kurikulum belajar SMK 2013 REV. Akuntansi dan Keuangan Lembaga. SMK Miftahul Jannah berada di bawah naungan kepala sekolah dengan nama Andi Sutisna,s.pd.i.,m.sidan operator sekolah Asep Kurniadi.
- Akreditasi SMK Miftahul Jannah
- Profil SMK Miftahul Jannah
- Galeri & Video SMK Miftahul Jannah
- Alamat SMK Miftahul Jannah, Kabupaten Tangerang
- PPBDB & Biaya Masuk SMK Miftahul Jannah, Kabupaten Tangerang 2026
- Perbandingan SMKS Miftahul Jannah Dengan Sekolah di Sekitarnya
- Data Guru Yang Mengajar di SMK Miftahul Jannah
- Fasilitas Sekolah SMK Miftahul Jannah
- Transportasi Umum Terdekat
- Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Akreditasi SMK Miftahul Jannah
SMK Miftahul Jannah terakreditasi grade B dengan nilai 82 (akreditasi tahun 2019) dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
Cek Akreditasi
Anda bisa mengecek status akreditasi B sekolah SMK swasta ini dari 2 link di bawah.
Profil SMK Miftahul Jannah
Berikut adalah profil dari sekolah SMK Miftahul Jannah yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
- NPSN 20607833
- Tingkatan Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan
- Kepala Sekolah Andi Sutisna,s.pd.i.,m.si
- Operator Asep Kurniadi
- Akreditasi B
- Kurikulum SMK 2013 REV. Akuntansi dan Keuangan Lembaga
- Jam Belajar Siang/6 hari
- Luas Tanah 30,000 m2
- Provinsi Banten
- Kota/Kabupaten Kab. Tangerang
- Kecamatan Cikupa
- Kelurahan Cikupa
- Telepon 0215963729
- Fax –
- Website http://www.smkmjcikupa.com
Galeri & Video SMK Miftahul Jannah
Alamat SMK Miftahul Jannah, Kabupaten Tangerang
SMK Miftahul Jannah beralamat di Jl. Raya Serang Km.14.5, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Anda dapat menghubungi sekolah melalui telepon 0215963729 atau email .
PPBDB & Biaya Masuk SMK Miftahul Jannah, Kabupaten Tangerang 2026
Informasi mengenai penerimaan & pendaftaran siswa baru (PPDB), biaya masuk dan uang muka pendaftaran sekolah SMK Miftahul Jannah, Kabupaten Tangerang bisa dilihat pada situs resmi sekolah yang beralamat di http://www.smkmjcikupa.com.
Data Guru Yang Mengajar di SMK Miftahul Jannah
Daftar nama-nama guru yang mengajar di SMK Miftahul Jannah. Memiliki 0 orang guru dan tenaga pengajar.
Mohon maaf, data guru SMK Miftahul Jannah belum tersedia.
Fasilitas Sekolah SMK Miftahul Jannah
SMK Miftahul Jannah memiliki 40 buah ruang kelas, 1 perpustakaan, 0 laboratorium IPA, 0 laboratorium bahasa, 0 laboratorium komputer dan 0 laboratorium IPS.
Saat ini SMK Miftahul Jannah yang memiliki akreditasi B menggunakan Tidak Ada untuk koneksi internet, menggunakan daya listrik 5,000 watt dari dari PLN.
Di SMK Miftahul Jannah total ada sebanyak 2 toilet guru dan 8 toilet untuk siswa.
Transportasi Umum Terdekat
🚌 Halte Bus & Angkutan Umum
Halte bus dan angkutan umum dalam radius 700 meter dari SMKS Miftahul Jannah, Cikupa.
Citra Raya 203 m
- E10 (Angkutan Tangerang) Citra Raya → Pinang
- E10 (Angkutan Tangerang) Pinang → Citra Raya
Terminal Bus Trans Citraraya 208 m
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang SMK Miftahul Jannah.
SMK Miftahul Jannah beralamat lengkap di Jl. Raya Serang Km.14.5, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten.
SMK Miftahul Jannah mendapatkan status akreditasi B dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
SMK Miftahul Jannah dipimpin oleh kepala sekolah bernama Andi Sutisna,s.pd.i.,m.si.
Anda bisa menghubungi melalui telepon 0215963729.
Untuk informasi biaya masuk SMK Miftahul Jannah Anda bisa langsung menghubungi pihak sekolah atau cek infonya di website http://www.smkmjcikupa.com.
Jika merunut pada SK Operasional sekolah, SMK Miftahul Jannah didirikan sejak 12 September 2003.
Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak sekolah.