SMP Muhammadiyah 3 Kudus, Kabupaten Kudus
SMP Muhammadiyah 3 Kudus adalah sebuah lembaga sekolah Sekolah Menengah Pertama swasta yang beralamat di Undaan Tengah Gang 2, Kab. Kudus.
SMP swasta ini pertama kali berdiri pada tahun 1988.Pada waktu ini SMP Muhammadiyah 3 Kudus mengimplementasikan panduan kurikulum belajar SMP 2013. SMP Muhammadiyah 3 Kudus dibawah kepemimpinan seorang kepala sekolah yang bernama Rochanaditangani oleh seorang operator yang bernama Ayu.
- Akreditasi SMP Muhammadiyah 3 Kudus
- Profil SMP Muhammadiyah 3 Kudus
- Galeri & Video SMP Muhammadiyah 3 Kudus
- Alamat SMP Muhammadiyah 3 Kudus, Kabupaten Kudus
- PPBDB & Biaya Masuk SMP Muhammadiyah 3 Kudus, Kabupaten Kudus 2026
- Perbandingan SMP Muhammadiyah 3 Kudus Dengan Sekolah di Sekitarnya
- Data Guru Yang Mengajar di SMP Muhammadiyah 3 Kudus
- Fasilitas Sekolah SMP Muhammadiyah 3 Kudus
- Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Akreditasi SMP Muhammadiyah 3 Kudus
SMP Muhammadiyah 3 Kudus terakreditasi grade B dengan nilai 83 (akreditasi tahun 2016) dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
Cek Akreditasi
Anda bisa mengecek status akreditasi B sekolah SMP swasta ini dari 2 link di bawah.
Profil SMP Muhammadiyah 3 Kudus
Berikut adalah profil dari sekolah SMP Muhammadiyah 3 Kudus yang berlokasi di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
- NPSN 20317575
- Tingkatan Sekolah Sekolah Menengah Pertama
- Kepala Sekolah Rochana
- Operator Ayu
- Akreditasi B
- Kurikulum SMP 2013
- Jam Belajar Pagi/6 hari
- Luas Tanah 81,510 m2
- Provinsi Jawa Tengah
- Kota/Kabupaten Kab. Kudus
- Kecamatan Undaan
- Kelurahan Undaan Tengah
- Telepon –
- Fax –
- Website –
Galeri & Video SMP Muhammadiyah 3 Kudus
Maaf tidak ada data foto.
Berikut adalah video yang ada di Youtube yang kemungkinan berhubungan dengan SMP Muhammadiyah 3 Kudus.
Maaf tidak ada data video.
Alamat SMP Muhammadiyah 3 Kudus, Kabupaten Kudus
SMP Muhammadiyah 3 Kudus beralamat di Undaan Tengah Gang 2, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
PPBDB & Biaya Masuk SMP Muhammadiyah 3 Kudus, Kabupaten Kudus 2026
Informasi mengenai penerimaan & pendaftaran siswa baru (PPDB), biaya masuk dan uang muka pendaftaran sekolah SMP Muhammadiyah 3 Kudus, Kabupaten Kudus langsung kontak melalui email sekolah di smpmuh3kudus@yahoo.co.id.
Data Guru Yang Mengajar di SMP Muhammadiyah 3 Kudus
Daftar nama-nama guru yang mengajar di SMP Muhammadiyah 3 Kudus. Memiliki 9 orang guru dan tenaga pengajar.
| Nama Guru | Jenis Kelamin |
|---|---|
| Agus Budi Purwoto | Laki-Laki |
| Ayu Asmorowati | Perempuan |
| Ubaidah Zahroh | Perempuan |
| Zenni Arofat | Laki-Laki |
| Ali Mahmudi | Laki-Laki |
| Rochana | Perempuan |
| Saronzi | Laki-Laki |
| Muhammad Noor Riza | Laki-Laki |
| Haryuni | Perempuan |
Data guru yang ditampilkan ada kemungkinan menampilkan guru yang sudah tidak mengajar lagi di sekolah ini.
Fasilitas Sekolah SMP Muhammadiyah 3 Kudus
SMP Muhammadiyah 3 Kudus memiliki 6 buah ruang kelas, 0 perpustakaan, 0 laboratorium IPA, 0 laboratorium bahasa, 0 laboratorium komputer dan 0 laboratorium IPS.
Saat ini SMP Muhammadiyah 3 Kudus yang memiliki akreditasi B menggunakan Tidak Ada untuk sambungan konektivitas internet, menggunakan daya listrik 2,200 watt dari dari PLN.
Di SMP Muhammadiyah 3 Kudus total ada sebanyak 1 toilet guru dan 2 toilet untuk siswa.
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang SMP Muhammadiyah 3 Kudus.
SMP Muhammadiyah 3 Kudus beralamat lengkap di Undaan Tengah Gang 2, Kabupaten Kudus, Prov. Jawa Tengah.
SMP Muhammadiyah 3 Kudus mendapatkan status akreditasi B dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
SMP Muhammadiyah 3 Kudus dipimpin oleh kepala sekolah bernama Rochana.
Untuk informasi biaya masuk SMP Muhammadiyah 3 Kudus Anda bisa langsung menghubungi pihak sekolah.
Jika merunut pada SK Operasional sekolah, SMP Muhammadiyah 3 Kudus didirikan sejak 12 February 2000.
Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak sekolah.