TK Aba, Kabupaten Musi Rawas Utara
TK Aba adalah sebuah lembaga sekolah TK swasta yang alamatnya di Jalan Raya Kecamatan Karang Dopo, Kab. Musi Rawas Utara.
Akreditasi TK Aba
TK Aba memiliki akreditasi grade C dengan nilai - (akreditasi tahun 2017) dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
Cek Akreditasi
Anda bisa mengecek status akreditasi C sekolah TK swasta ini dari 2 link di bawah.
Profil TK Aba
Berikut adalah profil dari sekolah TK Aba yang berlokasi di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Informasi Sekolah
- NPSN 69889134
- Tingkatan Sekolah TK
- Kepala Sekolah Endang Fitriati
- Operator Rabiatul Adawiyah
- Akreditasi C
- Kurikulum PAUD Merdeka
- Jam Belajar Pagi/5 hari
- Luas Tanah 1.000 m2
Lokasi & Kontak
- Provinsi Sumatera Selatan
- Kota/Kabupaten Kab. Musi Rawas Utara
- Kecamatan Karang Dapo
- Kelurahan Rantau Kadam
- Telepon 082281391634
- Fax -
- Email –
- Website –
Legalitas TK Aba
Alamat TK Aba
TK Aba beralamat di Jalan Raya Kecamatan Karang Dopo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Hubungi via telepon 082281391634 .
Perbandingan TK Aba Dengan TK di Sekitarnya
Perbandingan dengan sekolah sejenis di kecamatan yang sama.
Fasilitas Sekolah TK Aba
TK Aba memiliki 4 buah ruang kelas, 0 perpustakaan, 0 laboratorium IPA, 0 laboratorium bahasa, 0 laboratorium komputer dan 0 laboratorium IPS.
Saat ini TK Aba yang memiliki akreditasi C menggunakan Shared untuk koneksi internet, menggunakan daya listrik 900 watt dari dari PLN.
Di TK Aba total ada sebanyak 1 toilet guru dan 0 toilet untuk siswa.
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang TK Aba.
Di mana alamat TK Aba?
Apa akreditasi TK Aba?
Siapa nama kepala sekolah TK Aba?
Bagaimana cara menghubungi pihak sekolah TK Aba?
Berapa biaya masuk TK Aba?
Kapan TK Aba pertama kali dibuka?
Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak sekolah.