UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember
UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02 adalah sebuah lembaga sekolah SD negeri yang yang lokasinya berada di Jl. A. Yani No. 73, Kab. Jember.
SD negeri ini pertama kali berdiri pada tahun 2007. Pada saat ini UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SD Negeri Jelbuk 02 memakai panduan kurikulum belajar pemerintah yaitu SD 2013. UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02 memiliki sosok kepala sekolah yang bernama Tuka ditangani oleh seorang operator yang bernama Okto Satrianto.
Akreditasi UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02
UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02 mendapat status akreditasi grade B dengan nilai 84 (akreditasi tahun 2018) dari BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) Sekolah/Madrasah.
84/100
Nilai AkreditasiCek Akreditasi
Anda bisa mengecek status akreditasi B sekolah SD negeri ini dari 2 link di bawah.
- Cek akreditasi untuk UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02 di sini.
- Download PDF sertifikat akreditasi UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02 di sini.
Profil UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02
Berikut adalah profil dari sekolah UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02 yang berlokasi di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember.
- Rasio guru dengan murid:
NPSN | 20524880 |
---|---|
Tingkatan Sekolah | SD |
Kepala Sekolah | Tuka |
Operator | Okto Satrianto |
Akreditasi | B |
Kurikulum | SD 2013 |
Jam Belajar | Pagi/6 hari |
Luas Tanah | 2,000 m2 |
Telepon | |
Fax | |
Provinsi | prov. Jawa Timur |
Kota/Kabupaten | kab. Jember |
Kecamatan | kec. Jelbuk |
Kelurahan | jelbuk |
sdnjelbuk2@gmail.com | |
Website |
Legalitas UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SD Negeri Jelbuk 02
- SK Pendirian
- : 41 tahun 2007
- Tanggal SK Pendirian
- : 20 June 2007
- SK Operasional
- : 34 TAHUN 2018
- Tanggal SK Operasional
- : 26 November 2018
Alamat UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02, Kab. Jember
UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02 beralamat di Jl. A. Yani No. 73, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
PPBDB & Biaya Masuk UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember
Informasi mengenai penerimaan & pendaftaran siswa baru (PPDB), biaya masuk dan uang muka pendaftaran sekolah UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember dapat menghubungi sekolah melalui email sdnjelbuk2@gmail.com.
Data Guru Yang Mengajar di UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02
Daftar nama-nama guru yang mengajar di UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02. Memiliki 0 orang guru dan tenaga pengajar.
Mohon maaf, data guru UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02 belum tersedia.
Foto-Foto dari UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02
Maaf tidak ada data foto.
Video UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02
Berikut adalah video yang ada di Youtube yang kemungkinan berhubungan dengan UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02.
Maaf tidak ada data video.
Fasilitas Sekolah UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02
Listrik & Internet
- Akses Internet
- : Lainnya (Wavelan)
- Sumber Listrik
- : PLN
- Daya Listrik
- : 900 watt
UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02 memiliki 6 buah ruang kelas, 1 perpustakaan, 0 laboratorium IPA, 0 laboratorium bahasa, 0 laboratorium komputer dan 0 laboratorium IPS.
Saat ini UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SD Negeri Jelbuk 02 yang memiliki akreditasi B menggunakan Lainnya (Wavelan) untuk sambungan konektivitas internet, menggunakan daya listrik 900 watt dari dari PLN.
Ruang Kelas
- Kondisi baik
- : 0 kelas
- Kondisi Rusak Ringan
- : 6 kelas
- Kondisi Rusak Sedang
- : 0 kelas
- Kondisi Rusak Berat
- : 0 kelas
Perpustakaan
- Kondisi baik
- : 0
- Kondisi Rusak Ringan
- : 1
- Kondisi Rusak Sedang
- : 0
- Kondisi Rusak Berat
- : 0
Laboratorium IPA
- Kondisi baik
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Ringan
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Sedang
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Berat
- : 0 lab
Laboratorium Bahasa
- Kondisi baik
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Ringan
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Sedang
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Berat
- : 0 lab
Laboratorium Komputer
- Kondisi baik
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Ringan
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Sedang
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Berat
- : 0 lab
Laboratorium IPS
- Kondisi baik
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Ringan
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Sedang
- : 0 lab
- Kondisi Rusak Berat
- : 0 lab
Sanitasi (Toilet) UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02
Di UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02Total ada sebanyak 1 toilet guru dan 0 toilet untuk siswa.
Kondisi Sanitasi (Toilet) Guru
- Kondisi baik
- : 0
- Kondisi Rusak Ringan
- : 1
- Kondisi Rusak Sedang
- : 0
- Kondisi Rusak Berat
- : 0
Kondisi Sanitasi (Toilet) Siswa
- Kondisi baik
- : 0
- Kondisi Rusak Ringan
- : 0
- Kondisi Rusak Sedang
- : 0
- Kondisi Rusak Berat
- : 0
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02.
Di mana alamat UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02?
Apa akreditasi UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02?
Siapa nama kepala sekolah UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02?
Berapa biaya masuk UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02?
Kapan UNIT Pelaksana Teknis Daerah (uptd) Satuan Pendidikan SDN Jelbuk 02 pertama kali dibuka?
Perhatian: Kami tidak dapat menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap keakuratan dan keaktualan data yang ada pada halaman ini. Selalu kroscek kembali dengan pihak sekolah.